Nasional

Efek Viral! Dana Beasiswa LPDP Rp3,6 Miliar Wajib Dikembalikan

KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Arya Iwantoro mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang pernah diterimanya, termasuk bunga.

Kebijakan ini muncul setelah istri Arya, Dwi Sasetyaningtyas, viral karena memamerkan paspor British Citizen anaknya.

“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Estimasi Dana Capai Rp3,6 Miliar

Besaran dana yang harus dikembalikan menjadi sorotan publik. Influencer Bima Yudho melalui akun Instagram @awbimax mengungkapkan perkiraan kasar total dana LPDP jenjang S2 dan S3 yang diterima Arya selama studi di luar negeri.

Arya menempuh S2 pada 2014–2016 dan S3 pada 2017–2022 di Utrecht University, Belanda. Dengan asumsi kurs Rp19.821 per Euro, total dana pokok yang diperkirakan diterima mencapai €182.585 atau sekitar Rp3.619.272.904 (Rp3,6 miliar).

BACA JUGA:
Selat Hormuz Dibuka, Dua Kapal Tanker Pertamina Siap Lanjutkan Pelayaran

Perhitungan itu mencakup biaya kuliah, tunjangan hidup, asuransi kesehatan, dana penelitian, tunjangan penyelesaian studi, hingga tiket pesawat. Estimasi tersebut belum memasukkan komponen pembiayaan untuk istri dan anak.

Belum Termasuk Bunga

Jumlah Rp3,6 miliar itu belum termasuk bunga yang saat ini masih dihitung LPDP. Artinya, nilai akhir yang wajib dikembalikan berpotensi lebih besar.

Diketahui, angka tersebut merupakan estimasi kasar yang dihitung secara independen. Besaran final dana pengembalian masih menunggu hasil resmi dari LPDP.

Kasus ini menambah perdebatan publik soal tanggung jawab penerima beasiswa negara. Selain soal nominal, perhatian juga tertuju pada komitmen dan kepatuhan terhadap aturan yang melekat pada dana pendidikan yang bersumber dari APBN. []

BACA JUGA:
Revisi UUPA, Bupati Aceh Besar Minta Peran Para Pihak MoU Helsinki Dihadirkan

TERKAIT LAINNYA