Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Tersangka dan 7 Korban Diselamatkan

KETIKKABAR.comBareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperjualbelikan bayi dengan memalsukan dokumen kelahiran dan identitas.

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Kasus ini dikembangkan dari penculikan bayi di Makassar dan ditangani lintas direktorat. Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi kejahatan yang menyasar anak.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menyebut jaringan ini beroperasi sejak 2024. Bayi dijual ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

BACA JUGA:
16 Orang Diciduk Sekaligus! Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK

Modusnya menawarkan adopsi ilegal lewat TikTok dan Facebook, lalu menyerahkan bayi dengan dokumen palsu agar tampak sah.

Polisi menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Di sisi lain, penanganan korban menjadi fokus berikutnya. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo memastikan asesmen dan rehabilitasi dilakukan agar bayi mendapat pengasuhan aman dan legal.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Atwirlany Ritonga menambahkan, sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus penculikan anak berindikasi TPPO dengan 180 korban.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional.

Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan. []

TERKAIT LAINNYA