Hukum

Dari Irigasi ke Interogasi: OTT Seret DPRD dan Anak Kandungnya

KETIKKABAR.com – Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Keduanya diduga menerima suap terkait proyek irigasi senilai Rp7 miliar di Kecamatan Tanjung Agung.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Ketut Sumedana mengatakan, suap diduga diberikan oleh seorang pengusaha sebagai bagian dari proses pencairan uang muka proyek. Nilai suap disebut mencapai Rp1,6 miliar.

Menurut Sumedana, uang tersebut digunakan untuk membeli mobil mewah. Kendaraan itu kini telah disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

“Dan ke depannya ini akan terus kita dalami dan saat ini baru kita dalami di pasal 12E, kemungkinan di pasal 11 dan pasal 5, artinya pemberi pun juga berpotensi untuk menjadi tersangka dalam perkara ini. Kemudian tidak menutup kemungkinan juga kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk pasal 2 dan pasal 3. Artinya apa? Tidak hanya terfokus pada dua orang dan pemberi juga akan terfokus kepada pemilik proyek termasuk orang-orang di pemerintah daerah,” ujar Sumedana.

Kejati Sumsel membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pihak pemberi suap dan pihak lain di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini kembali menyoroti pengawasan proyek infrastruktur daerah. Proyek irigasi yang seharusnya mendukung pertanian justru terseret dugaan praktik suap di tahap awal pencairan dana. []

TERKAIT LAINNYA