Nasional

Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana, Aceh Dapat Porsi Terbesar

KETIKKABAR.com – Kementerian PPN/Bappenas melaporkan kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp56,3 triliun untuk 2.108 kegiatan selama 2026–2028.

Angka ini merupakan hasil penyelarasan rencana aksi kementerian/lembaga dengan kebutuhan daerah yang telah diverifikasi.

“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat,” ujar Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Medrilzam di Gedung Bappenas, Jakarta.

Total kebutuhan awal berdasarkan kajian 53 pemerintah daerah sebenarnya mencapai Rp205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan.

Namun, setelah diverifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan pusat, disepakati Rp56,3 triliun yang akan dibiayai pemerintah pusat.

Rinciannya, Aceh membutuhkan Rp20,37 triliun, Rp14,53 triliun, dan Rp10,92 triliun dalam tiga tahun. Sumut Rp817,11 miliar, Rp1,13 triliun, dan Rp155,17 miliar. Sumbar Rp4,35 triliun, Rp2,28 triliun, dan Rp1,73 triliun.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data-data yang memang saat ini dinamis sekali terkait dengan kebencanaan ini. Saya yakin akan ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebutnya dokumen ini (Renduk PRRP) versi pertama,” ujar Medrilzam.

BACA JUGA:
Abu Paya Pasi Audiensi dengan Kapolda Aceh, Bahas Sinergi Ulama dan Kepolisian

Dokumen rencana induk ini masih bersifat sementara dan bisa berubah setelah verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran 2026 serta memasukkan kebutuhan ini ke RKP dan RAPBN 2027.

Pendanaan akan bersumber dari APBN, pinjaman luar negeri, SBSN, hibah, dana bencana, APBD, hingga dukungan BUMN dan filantropi.

Bappenas juga menyusun peta Zona Rawan Bencana untuk 53 kabupaten/kota. Wilayah diklasifikasikan dalam zona aman hingga bahaya, agar pembangunan tidak lagi dilakukan di kawasan berisiko tinggi.

“Kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, and sustainable, makanya kita mengeluarkan apa yang namanya peta Zona Rawan Bencana. Jadi kita tentunya, kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus terutama dengan teman-teman daerah,” kata dia.

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG: 25 Ribu Unit 'Rasa China' Berkedok Produk Lokal? Harganya Bikin Melongo!

Program ini hanya mencakup tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan fase darurat. Pemerintah menargetkan perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi, hingga pembangunan kembali perumahan dapat berjalan mulai April 2026 hingga akhir 2028. []

TERKAIT LAINNYA