Hukum

Ahli Roy Suryo Diperiksa 27 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi

KETIKKABAR.com – Ahli dari kubu Roy Suryo dan kawan-kawan, Bonatua Silalahi dan Leony Lidya, selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bonatua mengaku mendapat 27 pertanyaan dari penyidik.

“Cukup lama ya, ada 27 pertanyaan. Intinya terkait saya sebagai ahli kebijakan publik dan sebagai peneliti yang sudah berempiris, menemukan fotokopi ijazah terlegalisir berwarna dari KPU secara resmi, menjadi satu-satunya sumber resmi, data resmi, untuk yang beredar saat ini,” ujar Bonatua kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Bonatua menjelaskan, data ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI, Dian Sandi, menurut dia identik dengan salinan ijazah yang diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menyebut kesamaan tersebut mencakup tanda tangan, blanko, hingga nomor ijazah.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

“Saya terangkan ke penyidik, selaku peneliti memang membutuhkan data yang saya (dapat dari) KPU ini sebagai data sekunder. Karena ini data copy dari data primer yang diakui KPU. KPU meyakini itu adalah data primer hasil fotokopi yang diambil mereka dari aslinya,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, sampel ijazah yang digunakan Roy Suryo dan kawan-kawan untuk diteliti berasal dari Dian Sandi. Karena itu, ia menilai analisis yang dilakukan menggunakan sampel tersebut sudah tepat.

“Berarti yang dianalisa mereka ini informasinya sudah tepat. Semua informasi itu ada di ijazah yang diupload Dian Sandi di Medsos X, dengan informasi yang ada di KPU, ijazah yang dari KPU, itu sama semua,” ujar dia.

“Jadi, sepanjang itu yang dianalisis sampel yang mirip, sampel yang sama di Dian Sandi dengan informasi yang sama di KPU, maka saya bilang itu penelitian yang sah. Tinggal masalahnya, tantangannya adalah, apakah analisisnya, apakah pembahasannya, apakah kesimpulannya itu berbeda, itu kan tergantung metodologi penelitinya,” kata Bonatua. []

BACA JUGA:
Bupati Tulungagung Sandera Pejabat Pakai Surat Mundur Kosong demi Peras Rp5 Miliar

Yaqut Gugat Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

TERKAIT LAINNYA