KETIKKABAR.com – Gelombang kecaman internasional kembali mengarah ke Israel setelah pemerintah negara itu menyetujui serangkaian kebijakan baru yang dinilai memperkuat pendudukan dan membuka jalan bagi perluasan permukiman Yahudi di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki.
Pada Senin (9/2/2026), delapan negara mayoritas Muslim secara terbuka mengecam langkah tersebut. Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki menyatakan bahwa mereka “mengutuk sekeras-kerasnya keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum”.
Pernyataan yang dirilis pemerintah Arab Saudi itu menegaskan bahwa kebijakan Israel merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengubah realitas hukum dan administratif di Tepi Barat yang diduduki.
Langkah-langkah tersebut disebut sebagai tindakan yang “memperkuat aktivitas pemukiman dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina”.
Kecaman internasional ini muncul sehari setelah Israel menyetujui kebijakan baru yang diumumkan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz pada Minggu.
Dalam pernyataan bersama, kedua menteri menyebut salah satu poin utama kebijakan itu adalah mengizinkan warga Yahudi Israel membeli tanah di Tepi Barat.
Selain itu, kebijakan tersebut mencakup rencana pengalihan kewenangan perizinan pembangunan permukiman di sejumlah wilayah kota Palestina, termasuk Hebron, dari otoritas kotamadya Otoritas Palestina kepada pemerintah Israel.
Dengan perubahan itu, keputusan pembangunan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan otoritas Palestina kini akan dikendalikan langsung oleh Israel, terutama di wilayah-wilayah yang dinilai sensitif dan strategis.
Smotrich secara terbuka menyatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan politik. Ia mengatakan langkah itu dimaksudkan untuk “memperdalam akar kita di semua wilayah Tanah Israel dan mengubur gagasan negara Palestina”.
Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran komunitas internasional bahwa Israel tengah mendorong aneksasi de facto atas Tepi Barat, sekaligus semakin menjauhkan kemungkinan terwujudnya solusi dua negara yang selama ini menjadi kerangka utama proses perdamaian Israel-Palestina.
Dari pihak Palestina, Kantor Kepresidenan di Ramallah juga mengecam keras kebijakan tersebut.
Dalam pernyataannya, kepresidenan Palestina menyebut keputusan Israel bertujuan untuk “makin mengintensifkan upaya untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki”.
Kebijakan baru Israel ini menjadi sorotan karena diumumkan hanya beberapa hari sebelum Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dijadwalkan melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.
Netanyahu akan bertemu Presiden AS Donald Trump, yang secara resmi masih mempertahankan posisi Washington menentang aneksasi Israel atas Tepi Barat.
Namun, langkah terbaru Israel dinilai bertentangan dengan sikap internasional tersebut, termasuk posisi Amerika Serikat, yang secara historis menolak perubahan sepihak terhadap status wilayah pendudukan.
Saat ini, lebih dari 500 ribu warga Israel tinggal di permukiman dan pos-pos permukiman di Tepi Barat, yang secara luas dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Di wilayah yang sama, sekitar tiga juta warga Palestina hidup di bawah berbagai tingkat kontrol militer dan administratif Israel.
Selain itu, sekitar 200 ribu warga Israel juga menetap di Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel, meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan wilayah tersebut merupakan bagian dari teritori Palestina yang diduduki. []


















