KETIKKABAR.com – Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memasukkan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia melalui Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, selama ini tidak ada negara yang mengatur korupsi dalam konteks hak asasi manusia.
“Baru pertama kita masukkan HAM dan korupsi. Jadi namanya Human Rights and Corruption,” ujar Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Pigai diketahui hari ini menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR yang membahas anggaran Kementerian HAM 2026 sekaligus substansi perubahan dalam RUU HAM.
Pigai menjelaskan, pembahasan RUU HAM mencakup penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM, termasuk Komnas HAM dan lembaga independen lain, dengan rentang kewenangan mulai dari penyelidikan hingga pemanggilan paksa.
“Kewenangan yang akan diberikan, mulai dari penyelidikan sampai dengan pemanggilan paksa sampai pemberian pelimpahan berkas ke pengadilan,” ujarPigai. []
Istana Tegaskan Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Nasional Bukan Agenda dengan Oposisi


















