KETIKKABAR.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun, sementara pelayaran asing hanya menyumbang sekitar Rp600 miliar per tahun. Padahal, potensi pajak dari aktivitas pelayaran asing diperkirakan bisa mencapai Rp6 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking pada Senin (26/1/2026). Sidang itu membahas ketimpangan penerimaan pajak sektor pelayaran.
Dalam forum tersebut, Indonesian National Shipowners Association (INSA) melaporkan adanya kapal asing yang beroperasi di Indonesia tanpa membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik itu dinilai merugikan negara dan pelaku usaha pelayaran nasional.
“Rp 24 triliun dari yang domestik. Dari perusahaan pelayaran asing itu sekitar Rp600 miliar setahun. Yang sudah masuk, Rp 670 miliar untuk yang asing,” ujar Bimo kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku ketua sidang.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Perhubungan kembali menggalakkan aturan terkait pengawasan kapal asing. Ia menilai potensi pajak pelayaran asing masih jauh dari optimal.
“Rp600 miliar potensinya, seharusnya bukan Rp9 triliun lah, tapi Rp6 triliun. Itu Cuma 1/10-nya Kalau digalakkan masih bisa nggak?” tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub.
Purbaya juga meminta Kementerian Perhubungan memperbaiki prosedur pembayaran pajak kapal asing. Ia menegaskan kapal asing harus melampirkan bukti setor PPh atau tax treaty sebelum diizinkan berlayar.
Dengan kebijakan tersebut, perlakuan antara kapal dalam negeri dan kapal asing diharapkan menjadi setara. Pengawasan pembayaran pajak juga dinilai bisa dilakukan lebih efektif.
“Kita kasih waktu satu minggu, dua minggu. Nanti dalam waktu satu minggu, dua minggu lah paling lama. Kami akan telepon ke Perhubungan dan ke INSA. Apakah sudah ada di lapangan seperti itu atau nggak,” ujar Purbaya.
Purbaya mengaku geram atas temuan kapal asing yang tidak membayar pajak. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama masalah tersebut.
“Itu kan yang enforce-nya kalau itu kan, perhubungan harus memberitahu kita. Dan kelihatan kemarin-kemarin Perhubungan juga gak siap memberikan jawaban yang clear,” kata Purbaya.
“Dan yang ngadu juga bilang Perhubungan kurang monitor. Kalau perhubungan ngasih tau cepat, akan ada result kita dengan cepat ya, kita beresin cepat,” paparnya.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan pentingnya perbaikan pola komunikasi dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan. Ia menyebut koordinasi yang buruk menghambat penindakan di lapangan.
Bahkan, Purbaya mengancam akan memangkas anggaran Kementerian Perhubungan jika tidak ada perbaikan. Ancaman itu disampaikan sebagai bentuk tekanan agar pengawasan benar-benar dijalankan.
“Kan kalau gitu harusnya si Perhubungan ngasih tau kita juga. Saya gak tau dia di lapangan seperti apa. Harusnya ngasih tau kita juga biar kita bereskan. Jadi yang penting Perhubungan (Kementerian). Iya, kalau mereka gak kerjakan, saya akan potong anggarannya diem-diem,” tegas Purbaya. []
Yaqut Dipanggil Lagi KPK, Apa yang Belum Terungkap di Kasus Haji?


















