Hukum

Terungkap di Persidangan, Tiga Oknum Polisi Polda Aceh Diduga Peras Residivis Narkoba

KETIKKABAR.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhammad Akbal dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 13 Januari 2026.

Persidangan ini turut menyeret tiga oknum polisi Opsnal Narkoba Polda Aceh yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam dakwaan primairnya, JPU menguraikan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Muhammad Akbal memesan sabu seharga Rp400 ribu dari rekannya, Rayhan, di Kota Medan pada 6 Agustus 2025.

Di hari yang sama, ia juga membeli dua butir ekstasi seharga Rp700 ribu di sebuah tempat hiburan malam.

Terdakwa kemudian ditangkap petugas pada 10 Agustus 2025 di sebuah warung di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Meski penggeledahan badan nihil, polisi menemukan satu paket sabu dan sebutir ekstasi di meja dapur rumah sewa terdakwa.

Dugaan Negosiasi dan Pemerasan

Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan “main mata” antara terdakwa dan tiga oknum polisi yang menangkapnya, yakni Mukhsin, Kiki Syahputra, dan Tegar Aulia Akbar.

“Setelah penggeledahan dilakukan terdakwa melakukan negosiasi kepada Petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan yaitu Mukhsin, Kiki Syahputra dan Tegar Aulia Akbar dengan kesepakatan bahwa terdakwa tidak akan diproses dan terdakwa harus menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000. dan 1 unit sepeda motor trail merk Kawasaki warna hijau,” tulis JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Setelah menyerahkan uang dan motor tersebut, terdakwa Muhammad Akbal dan seorang saksi bernama Meinia Sarah sempat dilepaskan oleh ketiga oknum tersebut.

Keributan di Markas Polda Aceh

Kasus ini mencuat ke permukaan dengan cara yang tidak biasa. Pada 20 Agustus 2025, Muhammad Akbal dan Meinia Sarah justru mendatangi Mapolda Aceh untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Mukhsin terhadap Meinia saat proses penangkapan di rumah terdakwa.

Namun, saat hendak pulang dari ruang SPKT karena tidak ada polwan yang bertugas, ketiganya kembali dihadang oleh Mukhsin, Kiki Syahputra, dan Tegar Aulia Akbar di area parkir.

Keributan pun pecah hingga petugas Provost, Diro Cahyana dan Olan Afiyuddin, mengamankan mereka semua beserta barang bukti narkotika yang sebelumnya sempat “diamankan” secara ilegal.

Pelanggaran Prosedur Tugas

Saksi Kausar, yang merupakan komandan dari ketiga oknum tersebut, memberikan kesaksian mengejutkan di muka persidangan. Ia menyebut bahwa meski ketiga anak buahnya mengantongi Surat Perintah Tugas (Sprindak), target operasi yang diperintahkan bukanlah Muhammad Akbal.

BACA JUGA:
Iran Batalkan Pembukaan Selat Hormuz dan Berlakukan Pembatasan Ketat Jalur Pelayaran

“Sprindak tersebut tidak memerintahkan menangkap Target Operasi terdakwa Muhammad Akbal, namun Sprindak itu untuk target operasi lain,” ujar Kausar dalam kesaksiannya. Ia juga menambahkan bahwa ketiga oknum tersebut tidak pernah melaporkan penangkapan Akbal kepada atasan.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, barang bukti yang disita berupa 0,4 gram sabu dan 0,24 gram ekstasi terbukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA. Muhammad Akbal diketahui merupakan residivis yang pernah divonis 11 tahun penjara oleh PN Bireuen pada 2017.

Atas perbuatannya, Akbal didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, ketiga oknum polisi juga dijerat dengan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Jamaluddin ini akan dilanjutkan pada 20 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan terhadap keempat terdakwa. []

Iran Tantang Trump: Eksekusi Mati Demonstran Dipercepat untuk Efek Jera!

TERKAIT LAINNYA