Hukum

Roy Suryo Sebut Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Aneh: Hak Kami Belum Dipenuhi

KETIKKABAR.comRoy Suryo menilai adanya kejanggalan dalam pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke kejaksaan. Roy menganggap penyidik Polda Metro Jaya belum memenuhi hak-haknya sebagai tersangka sebelum melimpahkan berkas tersebut.

Roy Suryo menuntut penyidik untuk terlebih dahulu memeriksa saksi ahli yang meringankan ( a de charge) bagi dirinya dan dua tersangka lainnya, yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Namun, hingga berkas dilimpahkan, pemeriksaan ahli tersebut diklaim belum dilakukan.

“Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan dan KUHP yang baru kan juga bisa mengatur itu. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya,” kata Roy Suryo dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin, 12 Januari 2026.

Berkas Dinilai Tidak Lengkap

Pakar telematika ini meyakini kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut (P-19) karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Roy menyebut unsur pidana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya tidak terbukti secara kuat.

Roy juga menyoroti ketidakhadirannya dalam peristiwa yang dituduhkan pada awal tahun lalu. Ia mengklaim ada kerancuan waktu dan lokasi dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik.

“Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari tahun 2025, saya enggak ada di situ, saya enggak ada di tempos (waktu) itu, saya enggak ada di lokus (tempat) itu. Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs),” ungkapnya. “Jadi, kan ini aneh kalau ini terus kan cacat itu. Jadi nanti jaksa kalau melihat yang jaksanya benar akan melihat wah ini kayak gini jawabannya. Jawabannya tidak tidak ada di tempat. Jawabannya tidak mengetahui, jawabannya tidak tahu. Loh, kok di kok terus ini gimana ini penyidik melakukan ini?”

Desakan Uji Forensik Independen

Senada dengan Roy, tersangka lainnya, Rismon Sianipar, juga mempertanyakan sikap penyidik yang belum mengabulkan permintaan uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke sejumlah lembaga seperti BRIN, Universitas Indonesia, dan Labuspom TNI AD. Dokumen yang dimaksud meliputi transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, hingga laporan KKN.

BACA JUGA:
Gempa Politik Hambalang: Prabowo Diam-Diam 'Akuisisi' NasDem? Surya Paloh Terpojok Eksodus Kader!

Rismon keberatan dengan tuduhan manipulasi dokumen elektronik yang hanya bersumber dari ahli pihak kepolisian. “Kami kan punya hak untuk mengajukan ahli dari kami yang menyatakan bahwa kami melakukannya dan itu murni untuk menganalisa dengan metodologi ya yang memang dikenal sangat ilmiah dalam bidang digital image processing,” kata Rismon.

Relawan Jokowi Minta Tersangka Segera Ditahan

Di sisi lain, desakan berbeda datang dari Relawan Jokowi (Rejo) Prabowo-Gibran. Perwakilan relawan, David Pajung, meminta kejaksaan segera menyatakan berkas lengkap (P-21) dan segera menahan para tersangka. Ia menilai penyidik sudah cukup akomodatif terhadap permintaan Roy Suryo dkk, termasuk melakukan gelar perkara khusus.

“Padahal sebenarnya kan ini semuanya sudah lengkap. Bukti alat bukti 700 lebih ya. Saksi-saksi ahli 22-23 orang, saksi-saksi pendukung ada 120-an orang. Sudah permintaan para para tersangka ini sudah dilayanin. Lalu kemudian kenapa belum baru hari ini diajukan?” ujar David.

Menurut David, penahanan perlu dilakukan untuk mencegah kegaduhan lebih lanjut di masyarakat. “Harapan kami ya mereka semua ini harusnya ditahan karena memang tuntutannya kan di atas 5 tahun,” serunya.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa berkas tahap pertama untuk tiga tersangka telah dikirim ke kejaksaan pada Senin, 12 Januari 2026. Sementara itu, lima tersangka lain dari klaster pertama, termasuk Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah, dijadwalkan diperiksa pekan depan. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilaporkan telah mengajukan upaya damai atau restorative justice.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 32 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. []

Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Polri untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

TERKAIT LAINNYA