KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk artis Aura Kasih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penelusuran transaksi keuangan adalah prosedur standar dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. KPK, kata dia, akan memanfaatkan data transaksi dari PPATK untuk memperkuat bukti.
“Dalam penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Pola Aliran Dana ke Pihak Ketiga
Budi menjelaskan, praktik penelusuran aliran uang ini tidak hanya berlaku pada perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah yang melibatkan Ridwan Kamil, tetapi juga pada seluruh perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah.
“Sebagaimana perkara-perkara lain, PPATK terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Uang hasil kejahatan seringkali dialirkan ke pihak lain, termasuk untuk pembelian aset,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Desember 2025.
Selain Ridwan, penyidik juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025. Lisa diperiksa terkait aliran dana non-budgeter yang dikelola di korporasi sekretaris (corsec) bank tersebut.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah kediaman Ridwan Kamil di Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, satu unit sepeda motor Royal Enfield, serta satu unit mobil Mercedes Benz.
Tak berhenti di situ, KPK juga menggeledah 11 lokasi lainnya. Secara total, penyidik menyita berbagai aset berupa:
- Deposito senilai Rp70 miliar.
- Kendaraan roda dua dan roda empat.
- Aset tanah dan bangunan.
- Catatan dan dokumen keuangan.
- Konstruksi Perkara dan Tersangka
KPK secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sejak 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (ID), pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (S), pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres.
- Sophan Jaya Kusuma (SGK), pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini bermula pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, saat Bank BJB merealisasikan belanja promosi sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi. Namun, penunjukan agensi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dari total anggaran Rp409 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan promosi. Setelah dikurangi pajak, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar.
Uang hasil markup tersebut diduga dikumpulkan sebagai dana non-budgeter berdasarkan kesepakatan antara jajaran direksi dan pemilik agensi. []
Resmi Bercerai! Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Atalia terhadap Ridwan Kamil











