KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Penolakan ini bukan didasarkan pada ketidaksesuaian syarat, melainkan karena dugaan pemberian uang tersebut telah masuk ke dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Regulasi tersebut melarang proses pelaporan gratifikasi apabila objek perkara telah berada dalam tahap penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, [atau] penyidikan oleh APH,” ujar Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Frank Hutapea Kritik Keras Keputusan Hotman Paris Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dengan ditutupnya laporan di Direktorat Gratifikasi ( case closed ), seluruh penanganan perkara kini sepenuhnya beralih menjadi wewenang Kedeputian Penindakan KPK.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dugaan Korupsi Tata Ruang dan Pemerasan Petani Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidikan kini difokuskan pada dugaan korupsi pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.
Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari berbagai pihak, termasuk memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Dana hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
Modus operandi yang ditemukan penyidik melibatkan penukaran dana hasil potongan SHU ke dalam mata uang dolar Singapura untuk menyamarkan asal-usul uang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan pihaknya telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Baca Juga: KPK Nyatakan Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Case Closed
Juprizal diduga berperan sebagai pengumpul setoran sebelum uang tersebut diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
“Suhardiman Amby juga telah mengakui membawa uang itu ketika menemui Menteri Kehutanan,” tambah Taufik.
Rencana Pemeriksaan Menhut Untuk mengonfirmasi alur penyerahan uang tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi.
Pemanggilan ini dianggap krusial untuk melengkapi alat bukti dalam rangkaian tindak pidana yang sedang didalami.
Hingga berita ini diturunkan, Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan resmi perihal penolakan laporan gratifikasinya maupun rencana pemeriksaan dirinya oleh KPK.
Sementara itu, penyidik menegaskan bahwa pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan yang berdampak luas bagi para petani di Kuansing tersebut.[]













