Hiburan

Resmi Bercerai! Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Atalia terhadap Ridwan Kamil

KETIKKABAR.com – Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara elektronik atau e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, mengonfirmasi kabar dikabulkannya gugatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa detail putusan tidak dapat diakses oleh khalayak luas.

“Bahwa gugatan yang diajukan oleh inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan saat dijumpai di Pengadilan Agama Bandung, Rabu.

Sidang Tertutup dan Hak Asuh Anak

Ikhwan menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menguraikan pertimbangan majelis hakim secara mendalam. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan perkara perceraian dilakukan secara tertutup, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

BACA JUGA:
Cegah Kecelakaan, Koramil 01/Bandar Bersihkan Tumpukan Tanah di Bahu Jalan Bener Meriah

Mengenai hak asuh anak, Ikhwan mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Hak asuh anak perempuan mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, akan jatuh ke tangan Atalia.

“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujar Ikhwan.

Proses Persidangan Cepat Secara Hybrid

Terkait durasi persidangan yang tergolong singkat dari pendaftaran hingga putusan, Ikhwan menyebutkan bahwa hal itu dimungkinkan karena rangkaian sidang dilaksanakan secara hybrid.

Meski putusan sudah dijatuhkan, pengadilan masih memberikan ruang bagi para pihak jika ingin meninjau kembali putusan tersebut.

“Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” kata dia menjelaskan.

Berpisah Secara Baik-Baik

Sebelum putusan ini keluar, Atalia dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya telah mengumumkan komitmen untuk berpisah secara baik-baik. Kesepakatan ini tercapai setelah proses mediasi yang dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025.

BACA JUGA:
Garuda Institute Desak Aparat Usut Dugaan Kudeta Terhadap Presiden Prabowo

Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh kedua prinsipal di luar lingkungan Pengadilan Agama Bandung atas persetujuan majelis hakim dan disaksikan mediator.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan selama hampir tiga dekade tersebut, mereka dikaruniai dua anak kandung, yakni Emmeril Kahn Mumtadz (almarhum) dan Camillia Laetitia Azzahra.

Pada tahun 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach. []

Teka-teki Lukisan “Marry in Manhattan” dan Isu Pernikahan Siri Ridwan Kamil

TERKAIT LAINNYA