Nasional

Poligami Terancam Pidana? MUI Ingatkan Pemerintah Jangan Campuri Ranah Privat

KETIKKABAR.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur perihal nikah siri dan poligami.

MUI menilai pasal-pasal tersebut berisiko mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama dinyatakan sah, sehingga berpotensi membenturkan hukum negara dengan syariat Islam.

Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan meskipun terdapat “penghalang yang sah”.

Frasa tersebut dinilai multitafsir dan problematik jika diterapkan pada penganut agama Islam di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan bahwa sah atau tidaknya perkawinan di Indonesia sejatinya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam beleid tersebut, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

BACA JUGA:
TP-PKK Aceh Besar Luncurkan Sekolah Lansia Srikandi dan Perkuat Penanganan Stunting

“Sementara dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain,” ujar Ni’am pada Rabu, 7 Januari 2026.

Poligami dan Kebebasan Beragama

Ni’am menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, status seorang laki-laki yang telah memiliki istri tidak serta-merta menjadi penghalang sah untuk menikah lagi. Poligami, menurutnya, diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat-syarat tertentu.

Oleh karena itu, MUI menilai upaya pemidanaan terhadap poligami atau nikah siri—yang secara agama sah namun tidak tercatat secara administratif—dapat dianggap melanggar prinsip kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin konstitusi.

Ni’am mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan norma pidana pada ranah privat. Ia menilai hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan instrumen untuk mengatur wilayah yang sudah memiliki landasan hukum keagamaan yang kuat.

BACA JUGA:
Tingkatkan Profesionalisme Pers, 26 Wartawan di Aceh Dinyatakan Kompeten dalam UKW 2026

Dorong Dialog dan Penafsiran Ulang

Kritik dari MUI ini menambah panjang daftar polemik pemberlakuan KUHP baru yang resmi berlaku efektif sejak awal 2026.

Sejumlah pakar hukum dan organisasi kemasyarakatan sebelumnya juga mengkhawatirkan pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai masih membutuhkan penafsiran lebih jelas agar tidak menimbulkan kegaduhan.

MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog kembali dengan tokoh-tokoh agama. Hal ini dinilai penting guna memastikan implementasi KUHP baru tetap selaras dengan nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

“MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog guna memastikan penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, yang hidup dan berkembang di Indonesia. []

Geram Putranya Dihabisi, Maman Suherman: “Hukum Mati Pelakunya!”

TERKAIT LAINNYA