Hukum

Richard Lee ‘Ngumpet’ dari Media Saat Sambangi Polda Metro sebagai Tersangka

KETIKKABAR.com – Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan, Richard Lee, menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 7 Januari 2026.

Kehadirannya ini merupakan pemenuhan panggilan penyidik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard Lee tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS.

Mobil tersebut terpantau masuk melalui akses khusus guna menghindari awak media yang telah menunggu di depan pintu utama. Mengenakan kemeja putih dan celana jins biru, Richard langsung bergegas masuk ke ruang penyidik.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini bertujuan untuk mendalami peran Richard dalam perkara yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

“Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen,” ucap Ardila, Rabu.

Rentetan Kasus Sejak Desember 2024

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status hukum Richard Lee dinaikkan menjadi tersangka pada akhir tahun lalu.

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Penetapan tersangka saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.

Sebelumnya, Richard sempat absen dari panggilan pertama penyidik pada 23 Desember 2025 dengan alasan jadwal yang padat. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia berkomitmen untuk kooperatif dan hadir pada awal Januari 2026.

Ardila menambahkan bahwa pelapor dalam kasus ini telah lebih dulu dimintai keterangan.

“Doktif selaku pelapor sudah diperiksa,” tutur Ardila.

Saling Sandera Status Tersangka

Di sisi lain, perseteruan antara dua figur dunia kecantikan ini juga menyeret Dokter Detektif ke jalur hukum. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Amira Farahnaz (Doktif) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE atas laporan balik dari pihak Richard Lee.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Doktif karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, upaya mediasi (restorative justice) yang difasilitasi penyidik Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Januari 2026, dinyatakan gagal total.

“Intinya kami udah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak 2 kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir,” ucap Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar.

Polisi kini berencana memanggil Doktif sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kemudian untuk rencana tindak lanjut kami lakukan pemanggilan kepada tersangka Dr S untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Igo. []

Tabuh Genderang Perang, Doktif Wanti-wanti Richard Lee: “Jangan Drama Nangis Pas Dijemput Paksa!”

TERKAIT LAINNYA