KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti kehadiran prajurit TNI dalam ruang persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Mahfud mengaku terkejut melihat pengamanan ketat dari unsur militer di dalam ruang sidang tersebut.
Menurut Mahfud, kehadiran prajurit TNI di area publik persidangan korupsi merupakan pemandangan yang tidak lazim. Ia menyebut baru kali ini melihat personel militer berjaga tepat di depan majelis hakim dan pengunjung sidang.
“Ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya, saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan di hadapan hakim lalu di depan para pengunjung gitu,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, @MahfudMD, Rabu, 7 Januari 2026.
Persoalkan Aturan Pengamanan Sidang
Mahfud menjelaskan bahwa protokol keamanan di pengadilan telah diatur secara spesifik. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.
Dalam beleid tersebut, Mahfud menekankan bahwa otoritas utama pengamanan berada di tangan petugas internal pengadilan.
“Ada Perma nomor 5 tahun 2020 di situ disebutkan pengaman pengadilan itu menurut pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” ucapnya.
Meski demikian, pakar hukum tata negara ini mengakui adanya pengecualian dalam aturan tersebut. Personel Polri maupun TNI memang diperbolehkan memberikan dukungan pengamanan, namun terbatas pada kasus-kasus tertentu yang dianggap memiliki urgensi tinggi atau potensi gangguan keamanan besar.
“Lalu ada pasal 10 ayat 6. Tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” tuturnya menjelaskan.
Nilai Kasus Korupsi Tak Memerlukan Pengamanan Militer
Mahfud berpendapat, kendati kasus korupsi sering kali menyedot perhatian luas dari publik, karakteristik sidangnya cenderung tidak membahayakan atau memicu kerusuhan massa yang masif, berbeda dengan kasus terorisme atau pembunuhan berencana.
Karena itu, ia menilai pengamanan internal pengadilan seharusnya sudah mencukupi untuk mengawal jalannya sidang kasus korupsi.
“Kalau terorisme, pembunuhan berencana menarik (perhatian), kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan juga bisa cukup pengamanan internal,” kata Mahfud. []
Sidang Korupsi Nadiem Makarim Dijaga Prajurit TNI, Jaksa: Untuk Keamanan


















