Hukum

Menyoal Julukan Algojo untuk Febrie Adriansyah: Bakom RI Ingatkan Kerja Kolektif Korps Adhyaksa

KETIKKABAR.com – Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) menegaskan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung bukan bergantung pada satu sosok. Sebab, ada 12.000 jaksa yang bekerja untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana merespons pernyataan yang menyebut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan algojo pemberantas korupsi dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/7/2026).

“Tadi disebut ada diksi algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Dan pemerintah menganggap, algojo di Kejaksaan Agung itu bukan satu orang. Algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung adalah 12.000 orang jaksa di seluruh Indonesia,” kata Kurnia.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia menegaskan Kejagung sebagai institusi melebihi dari figur-figur orang yang berada di dalamnya. Menurutnya, banyak prestasi yang sudah ditoreh Kejagung dalam penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sehingga, menurutnya, tidak benar adanya istilah algojo yang disematkan terhadap perorangan. Pasalnya, kerja-kerja dalam agenda pemberantasan korupsi justru dilakukan secara kolektif.

“Jadi kerja kolektif ini yang kami yakini tidak akan berhenti siapa pun pimpinannya, siapa pun Jampidsus-nya, siapa pun Jaksa Agung-nya,” ujarnya.

Kurnia kembali menyampaikan komitmen tegas dari Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik kejahatan yang telah merugikan keuangan negara yang amat sangat besar.

“Akan dilawan terus-menerus oleh Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

TERKAIT LAINNYA