Daerah

Percepat Pemulihan Pasca-Banjir Aceh, Sekda: 129 Ribu Rumah Rusak Jadi Prioritas Huntara

KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh memastikan proses pemulihan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi banjir dan tanah longsor terus berjalan.

Saat ini, pemerintah telah mengantongi data kerusakan rumah dari 11 kabupaten/kota dengan skema by name by address untuk segera ditindaklanjuti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengungkapkan bahwa pembangunan hunian bagi pengungsi menjadi prioritas utama sesuai dengan arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Hal ini mengingat urgensi waktu yang semakin mendekati hari besar keagamaan.

“Pembangunan Huntara dan Huntap membutuhkan proses teknis. Namun, ini merupakan prioritas sebagaimana instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, agar warga segera memiliki hunian layak, mengingat waktu yang sudah mendekati bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idulfitri, dan Idul Adha,” ujar M. Nasir dalam rapat virtual bersama delegasi IFRC Indonesia dan lembaga kemanusiaan lainnya di Banda Aceh, Rabu, 31 Desember 2025.

Data Kerusakan Rumah Tangga

Berdasarkan data terbaru dari Posko Terpadu Pemerintah Aceh dan BNPB per 31 Desember 2025, skala kerusakan akibat bencana ini tergolong masif. Tercatat sebanyak 129.657 unit rumah mengalami kerusakan yang tersebar di 225 kecamatan dan 3.658 gampong di seluruh wilayah Aceh.

BACA JUGA:
Bupati Aceh Besar Hadiri Haul ke-20 Abu Muhammad Dahlan di Seulimeum

Rincian kerusakan tersebut meliputi:

Rusak Berat: 36.328 unit (termasuk kategori hilang atau hanyut).
Rusak Sedang: 22.951 unit.
Rusak Ringan: 46.779 unit.
Tahap Verifikasi: Sisanya masih dalam proses penentuan kategori perbaikan teknis.

Pemerintah Pusat telah berkomitmen untuk membangun Hunian Sementara (Huntara) yang direncanakan berdiri di samping lokasi rumah warga yang rusak, disusul dengan pembangunan Hunian Tetap (Huntap).

Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Huntara

Dalam upaya mempercepat ketersediaan material, Pemerintah Aceh akan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir sebagai bahan baku bangunan. Langkah ini didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kehutanan Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025.

Regulasi tersebut mengategorikan kayu hasil banjir sebagai “kayu temuan” yang boleh digunakan demi asas kemanusiaan dan penanganan darurat. Namun, penggunaannya tetap berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah praktik penebangan liar (illegal logging) atau pencucian kayu.

BACA JUGA:
Cegah Penyelundupan Satwa, Bea Cukai Langsa dan Gakkum Perkuat Edukasi di Aceh Tamiang

Guna menjaga akuntabilitas, pemerintah menghentikan sementara pengangkutan kayu bulat dari lokasi pemanfaatan hutan di wilayah terdampak. Selain itu, terdapat larangan keras membawa kayu hasil banjir tersebut keluar dari kawasan terdampak.

“Poin pertama dan kedua ini sangat membantu Pemerintah Aceh dari segi pemanfaatan kayu gelondongan sebagai material untuk pembangunan huntara atau huntap. Kita berharap material kayu yang dibawa banjir ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan di bawah pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan,” pungkas M. Nasir.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan IFRC Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Women in Local Humanitarian Leadership (WLHL), IHCP, dan Human Initiative untuk mensinkronkan langkah pemulihan pascabencana. []

Jelang Ramadhan, Tim Badak-19 Buka Donasi Tahap II untuk Korban Banjir Aceh

TERKAIT LAINNYA