Hukum

KPK Endus Aset Rahasia Ridwan Kamil: Gurita Bisnis Kafe Tak Masuk LHKPN!

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyelidikan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu poin pendalaman penyidik adalah kepemilikan sejumlah unit usaha berupa kafe yang tersebar di beberapa lokasi.

Aset-aset tersebut diduga tidak tercantum dalam laporan kekayaan resmi saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat.

“Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Desember 2025.

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Aliran Dana Korupsi Iklan BJB

KPK tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari hasil korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang mengalir ke pihak Ridwan Kamil. Budi menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan seluruh asal-usul hartanya secara transparan.

“Ini sumber perolehannya dari mana saja, karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan,” ucap Budi.

Berdasarkan hasil pemetaan penyidik, aset yang terendus tidak terdaftar tersebut sebagian besar berbentuk bisnis kuliner atau kafe dengan jumlah lebih dari satu unit. Budi menambahkan bahwa lokasi-lokasi usaha tersebut kini telah masuk dalam pantauan tim penyidik.

“Berada di sejumlah lokasi dan itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi Prasetyo menambahkan.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Bantahan Ridwan Kamil

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 lalu. Dalam keterangannya usai pemeriksaan, pria yang akrab disapa Kang Emil ini membantah keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Meski demikian, Ridwan Kamil mengakui bahwa secara struktural, Gubernur Jawa Barat memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang krusial terhadap Bank BJB. Hal ini mengingat bank tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hingga kini, KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas konstruksi perkara serta memasti. []

Dokter India Pukuli Pasien Kritis: “Saya Tidak Menyesal!”

TERKAIT LAINNYA