KETIKKABAR.com – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang terjadi akibat rangkaian kelalaian serius di tingkat manajemen perusahaan.
Kelalaian tersebut berdampak langsung hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.
“Ada kelalaian saudara tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Jumat, 12 Desember 2025.
Susatyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan bahwa kelalaian yang dilakukan Michael bukan bersifat administratif semata. Penyidik menilai terdapat pengabaian terhadap aspek keselamatan dasar di lingkungan kerja.
Menurut Susatyo, Michael mengabaikan penyediaan sistem keselamatan paling mendasar, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai drone yang mudah terbakar hingga ketiadaan petugas keselamatan dan kesehatan kerja.
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” ungkap Kombes Pol. Susatyo.
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperparah dengan fakta bahwa gedung yang digunakan perusahaan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai.
Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana ditahan dan dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.[]
Ini Identitas 22 Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone


















