KETIKKABAR.com – KH Yahya Cholil Staquf, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Gus Yahya pada 13 Desember 2025, sebagai respons atas keputusan rapat pleno yang menyatakan pemberhentiannya dan menunjuk penjabat ketum PBNU pada 9 Desember 2025 lalu.
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menjelaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar adalah pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Lampung pada 2021.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa masa jabatannya berlaku selama lima tahun hingga muktamar berikutnya.
“Pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti,” ujar Gus Yahya dalam pernyataan sikapnya.
Dia menambahkan, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah.
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan penjabat ketum PBNU, tidak sah dan ilegal,” tegasnya.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Islah dan Rekonsiliasi
Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya memilih untuk mengedepankan jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga martabat dan keutuhan jam’iyyah NU.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.
Dalam pernyataan sikapnya, Gus Yahya juga mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan serta seluruh warga Nahdliyin agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi.
Ia meminta agar sementara waktu, instruksi yang mengatasnamakan penjabat ketum PBNU tidak diindahkan, untuk menghindari kebingungan organisasi.
Imbauan Kepada Pemerintah
Gus Yahya juga mengimbau pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menindaklanjuti kebijakan yang berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan sah, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Gus Yahya tersebut ditutup dengan doa agar dinamika internal PBNU dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan tetap menjaga NU sebagai rumah besar persatuan umat.
Keputusan ini semakin memanaskan dinamika internal di tubuh PBNU, di tengah kontroversi tentang kepemimpinan di organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Publik pun menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya dalam penyelesaian isu ini. []
Kepala Sekolah Tasikmalaya Ditangkap Bersama Lima Gadis di Penginapan Pangandaran











