KETIKKABAR.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita sejumlah uang senilai Rp47 miliar dan lebih dari 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Probolinggo.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan jasa yang dikelola oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Sebagai barang bukti, Kejati Jatim memamerkan tumpukan uang hasil sitaan yang merupakan bagian dari penyelidikan yang dimulai sejak 2017 dan masih berlangsung hingga 2025.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menemukan adanya dugaan bahwa PT DABN tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak konsesi pengelolaan pelabuhan.
Wagiyo menjelaskan bahwa untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi serta dua saksi ahli pidana keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mengarah pada penetapan tersangka.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang ada di 13 rekening yang tersebar di DABN,” ujar Wagiyo.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT DABN ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan proses yang berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.
Penyidik Kejati Jatim terus melakukan penyelidikan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi.
“Kemudian kita juga sudah meminta keterangan ahli keuangan maupun pidana,” tambah Wagiyo.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang terjadi di Pelabuhan Probolinggo. []
Kejaksaan Aceh Besar Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Serukan Perang Melawan Korupsi











