Nasional

Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana, Mirwan MS Terancam Dicopot

KETIKKABAR.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai keputusan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melakukan ibadah umrah di tengah situasi bencana di daerahnya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Ia menyebut langkah Mirwan sebagai “kesalahan fatal”, mengingat kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam penanganan keadaan darurat.

“Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Bima menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur kewajiban kepala daerah dalam situasi genting, termasuk konsekuensi jika kewajiban tersebut tidak dijalankan.

BACA JUGA:
DPRA Bentuk Satgas Khusus: Kawal Ketat Pemulihan Bencana Hidrometeorologi di Serambi Mekkah

Menurut dia, Mirwan berpotensi dikenai sanksi berat, bahkan sampai pemberhentian dari jabatannya.

“Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap,” kata Bima.

Sebelumnya, Mirwan menjadi sorotan setelah foto-fotonya saat menjalankan umrah tersebar di media sosial.

Unggahan itu berasal dari pihak travel yang memfasilitasi keberangkatannya. Dalam foto tersebut terlihat Mirwan tidak hanya berangkat seorang diri, melainkan juga bersama keluarganya. []

Bupati Aceh Selatan Umrah, Trumon Kembali Banjir

TERKAIT LAINNYA