KETIKKABAR.com – Polda Sumatera Utara mencopot Kabid Propam Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama setelah keduanya terseret dugaan pemerasan terhadap seorang anggota polisi.
Keputusan ini diambil langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani membenarkan langkah tegas tersebut.
“Saat ini keduanya telah dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Siti, Selasa (25/11).
Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Kombes Julihan ditangani Mabes Polri karena merupakan perwira menengah, sementara Kompol Agustinus menjalani pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Sumut.
Video Viral Picu Audit Internal
Kasus ini mencuat setelah video dugaan pemerasan yang diduga dilakukan dua pejabat Propam tersebut viral di media sosial pada Senin (24/11). Merespons cepat, Polda Sumut membentuk tim audit untuk menguji kebenaran rekaman itu.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi menegaskan bahwa langkah investigasi ini merupakan bentuk komitmen institusi terhadap profesionalisme dan transparansi.
“Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan tim audit untuk klarifikasi dan verifikasi menyeluruh,” ujarnya.
Tim audit dipimpin Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Sumut, Kombes Pol Fahmudin. Mereka bertugas meneliti, mengklarifikasi, dan memverifikasi seluruh materi dalam unggahan viral tersebut.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Nanang memastikan proses audit berjalan objektif dan independen. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dan hasil akhirnya akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tuntas.
“Tidak ada intervensi, tidak ada langkah tergesa-gesa. Semua prosedur kami jalankan secara bertanggung jawab,” tegasnya.[]
Kapolda Sumut Turun Tangan Sikapi Tudingan Pemerasan oleh Pejabat Propam











