KETIKKABAR.com – Sidang kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jalan Cut Mutia, Senin (17/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil, didampingi hakim anggota Anda Ariansyah dan Zul Azmi, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ronald Regan, Nurdiningsih, dan tim.
Tiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan adalah:
-
Sudirman, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM)
-
T. Mufizar, mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya (2018–2020)
-
T. Reza Fahlevi, Kadis Pertanian Aceh Jaya (2021–2023) yang kini menjabat Sekda aktif
Modus Pengajuan Proposal dan Manipulasi Data
JPU memaparkan bahwa kasus bermula dari proposal bantuan PSR yang diajukan Sudirman untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Proposal diajukan dalam empat tahap kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya.
Namun penyidikan menemukan adanya manipulasi data lahan. Dugaan korupsi terjadi pada 2019–2021 dan menyebabkan kerugian negara Rp38,42 miliar berdasarkan hasil audit.
Setelah verifikasi teknis dan administrasi, Dinas Pertanian Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis yang menjadi dasar pencairan dana PSR. BPDPKS kemudian mencairkan dana sebesar Rp38.427.950.000 ke rekening escrow pekebun dan rekening KPSM.
Lahan Ternyata Milik Kementerian Transmigrasi
Fakta penting terungkap saat penyidik mencocokkan data dengan database Kementerian Transmigrasi. Sebagian lahan yang diusulkan ternyata bukan milik masyarakat, tetapi merupakan lahan eks PT Tiga Mitra berstatus Hak Pengelolaan (HPL) di bawah Kementerian Transmigrasi.
Temuan ini diperkuat analisis citra satelit multitemporal 2018–2024, Google Earth 2024, serta pemetaan drone oleh ahli GIS Universitas Syiah Kuala. Hasilnya: lokasi tersebut bukan kebun sawit masyarakat, melainkan hutan dan semak belukar.
Rekomendasi Tetap Terbit, Program Tidak Berjalan
Meski data tidak sesuai, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomtek dan SK Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL). Dana yang dicairkan pun tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga program peremajaan sawit tidak terlaksana.
Pasal Dakwaan dan Jadwal Sidang Lanjutan
Ketiga terdakwa dijerat dengan:
-
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, dan
-
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU 20/2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan pokok perkara pada 24 November 2025. Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.[]
Anggota TNI AU Tikam Pria di Biringkanaya, Korban Tewas dan Pelaku Serahkan Diri ke POM


















