KETIKKABAR.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah agraria yang terus berlarut-larut.
KPA mengingatkan bahwa pembentukan BPRAN dan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria merupakan komitmen yang telah disepakati oleh DPR RI dan pemerintah pada peringatan Hari Tani Nasional 2025.
“KPA menagih komitmen Pansus untuk segera mendorong Presiden Prabowo membentuk BPRAN, mengingat urgensi lembaga ini. Selama ini, banyak lembaga pelaksana reforma agraria yang dibentuk, namun tidak mampu mengatasi tumpang tindih regulasi dan ego sektoral yang menghambat penyelesaian konflik agraria,” ujar Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam konferensi pers daring yang diikuti Tirto, Minggu (16/11/2025).
Dewi menilai bahwa Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk pada 2 Oktober 2025 belum menunjukkan hasil signifikan.
Meski sudah dua bulan berlalu, masalah konflik agraria nasional yang berlangsung puluhan tahun masih belum menemukan solusi.
KPA mendesak agar Pansus segera memantau dan mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria di lapangan, serta meninjau ulang hambatan yang menghalangi pelaksanaannya.
“Hingga kini, belum ada tanda-tanda Pansus bekerja untuk memantau dan mengevaluasi reforma agraria nasional. Kami mendesak agar Pansus segera bekerja dan meninjau ulang hambatan-hambatan yang ada,” tegas Dewi.
Selain itu, Dewi juga menyoroti konflik agraria yang terus berlangsung di lapangan, di antaranya antara masyarakat Adat Tano Batak dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL), yang semakin memanas.
Dua bulan terakhir, tanaman dan akses jalan masyarakat dirusak, dan terdapat dugaan tindak kekerasan terhadap warga.
Di Aceh Utara, konflik agraria antara masyarakat Cot Girek dengan PTPN IV juga terus menelan korban, sementara di Dairi, Sumatera Utara, terjadi kriminalisasi massal terhadap 35 warga yang menolak perampasan tanah dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan.
Dewi juga mengkritik kebijakan kementerian terkait yang semakin jauh dari prinsip reforma agraria.
Ia menyoroti langkah Kementerian ATR/BPN yang mendorong proses redistribusi tanah dengan memberikan hak pakai di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan), yang menurutnya bertentangan dengan prinsip dasar reforma agraria yang menjamin hak milik sebagai hak tertinggi bagi rakyat.
“Ini adalah langkah mundur, mengkhianati mandat konstitusi dan UUPA 1960 yang memandatkan reforma agraria. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar reforma agraria yang seharusnya memberikan hak milik, bukan hak pakai,” kata Dewi.
KPA berharap, pembentukan BPRAN yang bersifat otoritatif dan eksekutorial berlangsung langsung di bawah kepemimpinan Presiden dapat mengatasi kebuntuan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Lembaga ini diharapkan dapat menjalankan mandat khusus untuk fokus dan terkoordinasi dalam upaya penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria yang sesungguhnya.
“Dengan BPRAN, diharapkan ada lembaga yang benar-benar berfokus dan efektif dalam melaksanakan reforma agraria, mengatasi konflik agraria, dan memastikan keadilan bagi rakyat,” pungkas Dewi.[]
Menteri Keuangan Purbaya Guncang Oligarki, Uji Loyalitas di Kabinet Prabowo


















