Hukum

Judi Online Bawa Malapetaka: AFI, Pelaku Penipuan dan Pencurian Motor, Ditangkap Polisi

KETIKKABAR.com – Jajaran Polsek Bekasi Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AFI (25) yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita melalui aplikasi kencan Tantan, serta mencuri sepeda motor para korban.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, mengungkapkan bahwa AFI menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada wanita yang ia temui di aplikasi kencan.

Setelah korban percaya, AFI kemudian mengalihkan komunikasi ke WhatsApp dan mengatur pertemuan di mana korban diminta membawa motornya. Setelah bertemu, AFI berpura-pura menunjukkan rumahnya sebelum akhirnya melarikan motor korban.

“Dari penyelidikan, pelaku diketahui telah kecanduan judi slot online hampir satu tahun, dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi,” kata Dedi, Minggu (16/11/2025).

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Aksi AFI akhirnya viral setelah sejumlah video yang diunggah warganet menunjukkan seorang korban menangis setelah motornya dicuri oleh AFI.

Dalam menjalankan aksinya, AFI menggunakan identitas palsu “Andri” dengan foto editan di aplikasi Tantan untuk memuluskan niat jahatnya.

Dedi menjelaskan bahwa di wilayah Bekasi Selatan terdapat dua korban dengan tiga laporan polisi, sementara di Jakarta ada lima korban dan di Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan.

Setelah dilakukan penyelidikan, AFI akhirnya ditangkap di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kini, AFI mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

“Pelaku sudah kami tangkap dan kini proses hukum berjalan,” pungkas Dedi.[]

Tragedi di SMPN 19: Muhammad Hisyam, Korban Kekerasan Teman Sebangku, Meninggal Dunia

TERKAIT LAINNYA