KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dilanjutkan sebelum keaslian ijazah Jokowi diputuskan melalui pengadilan.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, yang tayang pada Senin (11/1/2025) malam.
Mahfud menyoroti penetapan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih dahulu memastikan dasar tuduhan sebelum membawa perkara ke meja hijau.
“Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis karena apa, apakah karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena menimbulkan keonaran, membuat berita bohong, atau hal lain,” ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan sependapat dengan pandangan Susno Duadji dan Jimly Asshiddiqie, bahwa pembuktian keaslian ijazah Jokowi seharusnya dilakukan terlebih dahulu di pengadilan lain.
“Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Kalau nanti di pengadilan Roy Suryo dinyatakan bersalah, padahal inti masalahnya adalah tuduhan palsu, maka harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan itu bukan polisi, tapi hakim,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, polisi hanya berwenang mengumpulkan alat bukti, bukan menentukan keaslian dokumen.
“Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli. Harus diputuskan oleh hakim,” kata Mahfud.
Ia kemudian menjabarkan dua kemungkinan skenario di pengadilan.
Pertama, tim kuasa hukum Roy Suryo dapat meminta pembuktian keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu sebelum kasus pencemaran nama baik diperiksa.
“Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Logikanya, gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian soal pencemaran nama baik,” ujar Mahfud.
Skenario kedua, hakim dapat menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena tidak ada pembuktian keaslian ijazah.
“Kalau pembuktiannya gak ada, pengadilan bisa memutuskan dakwaan tidak dapat diterima. Silakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Itu baru adil,” jelas Mahfud.
Ia menegaskan, tanpa pembuktian hukum yang jelas, proses pengadilan dapat menimbulkan kekacauan logika hukum.
“Kalau gak begitu nanti kacau hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menepis kabar di media sosial yang menyebut dirinya pernah menyatakan ijazah Jokowi asli.
“Itu hoaks. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Pernyataan itu dipelintir dari ucapan saya jauh sebelum kasus ini muncul,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan, pernyataannya saat itu hanya menegaskan agar UGM cukup menyampaikan bahwa universitas tersebut memang pernah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo.
“UGM cukup bilang, kami sudah mengeluarkan ijazah resmi. Kalau ada yang memalsukan atau disalahgunakan, itu urusan pengadilan,” katanya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan ajakan agar publik tidak memperkeruh situasi.
“Sejak awal saya bilang, gak usah ribut-ribut. Tapi kalau mau ditegakkan hukum secara benar, ya harus ada pengadilan dulu yang memutuskan ijazah itu asli atau tidak,” pungkas Mahfud. []
Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Terbuka Soal Kasus Ijazah Jokowi


















