Hukum

Kritik Pedas Muslim Arbi: Penetapan Tersangka Roy Suryo Merusak Kepercayaan Publik terhadap Polri

KETIKKABAR.com – Tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan KMRT Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik keras.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menilai langkah tersebut dapat menciderai hukum dan merusak sistem pendidikan di Indonesia.

Selain itu, ia juga menganggap tindakan polisi itu semakin merusak wibawa Polri di mata publik.

“Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap KMRT Roy Suryo dan kawan-kawan melukai dan menciderai anak-anak bangsa yang merindukan keadilan dan tegaknya hukum,” ujar Muslim Arbi kepada media, Senin (10/11).

Menurut Muslim, hingga kini, ijazah asli Jokowi belum pernah diperlihatkan kepada publik, meskipun ia sudah beberapa kali digugat di pengadilan.

Muslim menegaskan bahwa ijazah yang sempat ditunjukkan di Pengadilan Negeri Solo dalam kasus Bambang Tri, hanya berupa fotokopi yang dilegalisir.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma MA), fotokopi tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah di pengadilan.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Pada kesempatan lain, dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, ijazah asli Jokowi juga tidak pernah muncul.

“Jokowi malah berdalih akan membawa ke Pengadilan kalau diminta. Tetapi saat di Pengadilan Jokowi tidak muncul dengan  ijazah yang diklaimnya itu,” ungkap Muslim.

Muslim juga mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka kepada Roy Suryo dan kawan-kawan karena dianggap mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi.

“Kok Polisi menuduh ijazah yang dipersoalkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu editan? Padahal yang ada di KPU Solo, KPU DKI dan KPU Pusat bahkan yang ditayangkan oleh Bareskrim beberapa waktu lalu itu sama seperti yang beredar di media sosial dan di berbagai forum diskusi saat membahas kasus ijazah Jokowi bukan?” heran Muslim.

Ia menilai, dokumen yang dipersoalkan oleh Roy Suryo dan pihak terkait sebenarnya sudah tersebar luas, termasuk yang ada di KPU Solo, KPU DKI, dan KPU Pusat.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

Bukti tersebut, kata Muslim, juga sejalan dengan apa yang beredar di media sosial dan forum diskusi publik terkait ijazah Jokowi.

“Jika ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul, lalu Polda menetapkan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan atas dasar apa?” tanya Muslim.

Melihat hal tersebut, Muslim berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak terkait bukan hanya merugikan keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Ia pun mendorong agar penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan ditinjau kembali.

“Ini bisa merusak sistem pendidikan bagi semua anak bangsa. Saya berharap Polda Metro Jaya mempertimbangkan ulang keputusan tersebut,” pungkas Muslim Arbi. []

Roy Suryo Angkat Bicara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

TERKAIT LAINNYA