KETIKKABAR.com – Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataannya, Eggi menyoroti adanya keistimewaan yang diduga diterima oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait dengan status hukum dan perlakuan terhadapnya di hadapan hukum.
Dalam wawancara yang dikutip melalui kanal YouTube Refly Harun, Eggi dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Ia pun mempertanyakan mengapa Jokowi, yang telah menjabat sebagai presiden dan kini berstatus sebagai mantan pejabat negara, mendapatkan perlakuan yang berbeda.
“Tolong dengan hormat, kita semua punya hak yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum. Pasal 27 Ayat 1 (UUD 1945) menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali,” ujar Eggi, Minggu malam, 9 November 2025.
Eggi menegaskan bahwa Jokowi, sebagai mantan presiden, kini seharusnya diperlakukan sama dengan warga negara lainnya.
“Kenapa Jokowi dikecualikan? Apalagi sudah mantan, mantan kan sudah jadi sipil, istilahnya sudah jadi rakyat biasa lagi, sama dengan kita,” tambahnya dengan nada keras.
Selain itu, Eggi juga mengkritisi proses hukum yang menjerat dirinya. Ia mengklaim bahwa terdapat tiga peraturan yang diduga telah dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Tiga peraturan tersebut adalah:
-
Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
-
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
-
Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Dalam pernyataannya, Eggi menilai adanya pengaruh yang sangat besar dari mantan Presiden Jokowi dalam berjalannya proses hukum yang sedang terjadi di Indonesia.
Ia menuding bahwa keistimewaan yang dimiliki Jokowi menjadi faktor yang turut mempengaruhi jalannya hukum, termasuk dalam kasus yang sedang menimpa dirinya.
“Ini pasal 27 Ayat 1 (UUD 1945) yang harus kita ingat dengan baik. Kenapa Jokowi dikecualikan? Kenapa kita dikucilkan seperti ini, dianggap kutu kupret segala macam?” kata Eggi dengan nada tegas.
Ia menekankan bahwa meskipun dirinya kini tengah menghadapi berbagai tantangan hukum, ia siap untuk melawan dan menghadapi segala rintangan yang ada.
Sebagai langkah awal, Eggi berencana mengajukan praperadilan sebagai upaya untuk membela hak-haknya dan menanggapi penetapannya sebagai tersangka.
“Oleh karena itu, saudara-saudaraku tolong dengan hormat, tidak bermaksud cari ribut. Saya di sini kok, mana kabur ke luar negeri? Saya minta lawyer saya kalau berkenan, sejalan lakukan praperadilan,” ujar Eggi. []
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pembatasan PUBG Usai Insiden Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading


















