KETIKKABAR.com – Komedian Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat Toraja oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) terkait materi joke yang dianggap menyinggung budaya dan adat masyarakat Toraja.
Sanksi yang dijatuhkan bukan hanya berupa sanksi material, tetapi juga sanksi moral yang cukup signifikan, sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataan yang dinilai mencemari simbol-simbol budaya Toraja.
Sanksi adat yang dijatuhkan terhadap Pandji Pragiwaksono meliputi dua komponen utama, yakni persembahan material dan uang tunai.
Dalam upacara adat, Pandji diwajibkan untuk mempersembahkan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat materi lawakan Pandji.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan berdasarkan asas adat “lolo patuan”, yang mengharuskan persembahan hewan ternak sebagai upaya memulihkan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.
“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah,” kata Benyamin dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Instagram @torajainfo, Sabtu (8/11/2025).
Menanggapi sanksi adat yang dijatuhkan, Pandji Pragiwaksono telah mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja atas materi lawakan dalam stand-up comedy-nya yang berjudul “Mesakke Bangsaku”.
Pandji menyadari bahwa materi tersebut menyentuh isu sensitif terkait tradisi pemakaman Toraja, yang disebutnya menghabiskan biaya besar dan menyebabkan masyarakat jatuh miskin.
“Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat,” ujar Pandji dalam unggahan Instagram-nya, Selasa (4/11/2025).
Pandji juga mengonfirmasi bahwa ia siap datang ke Toraja untuk menjalani proses hukum adat secara langsung.
Selain sanksi adat, Pandji juga dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan ini berhubungan dengan materi dalam video lawakan Pandji yang dinilai merendahkan nilai-nilai budaya dan tradisi Toraja.
Dalam video tersebut, Pandji membahas tradisi pemakaman Toraja yang menurutnya membutuhkan biaya tinggi, yang mengarah pada kesulitan ekonomi bagi masyarakat yang melaksanakan adat tersebut.
Pandji juga menegaskan bahwa saat ini terdapat dua jalur penyelesaian yang berjalan bersamaan, yaitu proses hukum negara karena laporan yang dibuat oleh masyarakat Toraja ke kepolisian, serta proses hukum adat yang harus diselesaikan di Toraja.
“Proses hukum adat hanya dapat dilakukan di Toraja,” kata Pandji dalam unggahan selanjutnya.
Pandji berharap, setelah menjalani kedua proses hukum tersebut, masyarakat dapat memaafkan kekeliruannya dan bahwa kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya dan publik.[]
Terjaring OTT KPK, Bupati Ponorogo Miliki Harta Kekayaan Rp6,3 Miliar




















