KETIKKABAR.com – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, membuat langkah kontroversial dengan berencana melaporkan sejumlah pihak terkait dengan dugaan masalah dokumen pendaftaran ijazah Joko Widodo (Jokowi) ketika mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 dan Presiden Republik Indonesia pada 2014.
Rencananya, laporan ini akan diajukan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB.
Bonatua Silalahi akan melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dokumen pendaftaran Jokowi, di antaranya:
Komisioner/Sekjen KPU RI periode 2014-2024
Komisioner/Sekjen KPU DKI Jakarta periode 2012-2017
Komisioner/Sekjen KPU Solo periode 2005-2010
Pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) periode 2012-2024
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta
Menurut informasi yang diterima oleh RMOL, Bonatua akan menjerat para pihak ini dengan Undang-Undang Kearsipan, yang mengatur pengelolaan arsip negara dan dokumen penting.
Laporan ini muncul setelah Bonatua menilai adanya potensi ketidakberesan dalam pengelolaan ijazah Jokowi selama proses pendaftaran sebagai calon gubernur dan calon presiden.
Menurut Bonatua, pihak KPU dan lembaga Kearsipan seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi yang sah, baik pada saat ia mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI.
Namun, yang mengejutkan, dokumen ijazah yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI Jakarta tidak pernah diautentikasi atau diverifikasi keaslian terhadap yang asli.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas ijazah yang digunakan Jokowi dalam dua pencalonan penting tersebut.
Menurut Bonatua, apabila dokumen tersebut tidak diautentikasi dengan benar, maka ini bisa menyalahi prosedur yang berlaku, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas dokumen negara yang penting.
Bonatua menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan kelayakan calon peserta pemilu seharusnya melakukan verifikasi yang mendalam terhadap dokumen pendaftaran, termasuk ijazah.
Begitu pula dengan lembaga Kearsipan yang wajib menjaga integritas dan keaslian arsip negara.
Seharusnya, ijazah yang diserahkan oleh Jokowi kepada KPU harus melewati proses autentikasi untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar asli dan sah.
Hal ini tidak hanya penting untuk menghindari potensi pemalsuan dokumen, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan transparansi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Bonatua berencana menjerat para pihak yang bertanggung jawab dengan UU Kearsipan, yang mengatur pengelolaan dan verifikasi arsip negara, termasuk dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pejabat publik seperti presiden dan gubernur.
Dalam laporan yang akan diajukan, Bonatua menganggap bahwa ketidaksesuaian dan ketidakberesan dalam pengelolaan dokumen ini bisa menimbulkan masalah hukum yang serius.
“Dokumen penting seperti ijazah seharusnya memiliki otentikasi yang jelas dan terbuka, terutama yang berkaitan dengan calon pejabat publik. Ketidaksesuaian dalam dokumen semacam ini dapat merusak kredibilitas sistem pemilihan umum kita,” ungkap Bonatua.
Kritik terhadap pengelolaan dokumen oleh KPU dan lembaga kearsipan ini mengarah pada pentingnya transparansi dalam proses pemilu dan seleksi pejabat publik.
Sebagai negara demokrasi, integritas pemilu sangat bergantung pada kejelasan dan keaslian dokumen yang diserahkan oleh calon pejabat.
Masyarakat berhak mengetahui dan memverifikasi kebenaran data yang ada, terlebih mengenai aspek pendidikan yang menjadi dasar kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan publik. []
Temuan Mengejutkan Roy Suryo di Sydney: Gibran Rakabuming Raka Diduga Tidak Lulus dari Insearch?




















