KETIKKABAR.com – KPK membenarkan telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam pengembangan perkara suap yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim.
“Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Meskipun identitas resmi belum diumumkan, redaksi memperoleh informasi bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Tiga Tersangka Baru
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru diduga berperan sebagai penerima suap:
- Hendrik Permana: Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hendrik diduga menerima suap hingga Rp1,5 miliar.
- Yasin: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan disebut merupakan orang kepercayaan Abd Azis.
- Aswin Griksa Fitranto: Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025:
- Abd Azis (Bupati Koltim)
- Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes)
- Ageng Dermanto (PPK Proyek RSUD Koltim)
- Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra/PCP, pemberi suap)
- Arif Rahman (KSO PT PCP, pemberi suap)
Dua pihak pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman, kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025. []
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana










