KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Aset tersebut berupa tanah seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11). Selain Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, turut menerima hibah serupa.
Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPK dan Kementerian Keuangan RI. Ia menilai hibah aset ini mengandung pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.
“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat. Tujuannya agar pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Mualem.
Pemerintah Aceh, kata Mualem, berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi barang rampasan negara. Proses ini dilakukan setelah upaya lelang tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Mungki menegaskan, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup azas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Tindak Pidana Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi masyarakat juga menjadi korban. Karena itu, selain menghukum pelaku, hasil dari rampasan Tipikor juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Mungki.
Ia meminta Pemerintah Aceh segera melakukan proses balik nama aset dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
Mungki juga menekankan pentingnya pemasangan plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa aset tersebut merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.
“Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” pungkasnya. []
Pangdam IM Kunjungi Yonif TP 855/RD, Dorong Program Ketahanan Pangan


















