KETIKKABAR.com – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru terkait kelayakan kesehatan (istithaah) bagi jamaah haji yang akan berangkat pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, hanya jamaah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar sehat yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemeriksaan kesehatan akan diperketat sejak tahap awal pendaftaran.
Kebijakan ini dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan.
“Pemerintah Arab Saudi akan memperketat pemeriksaan kesehatan jamaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jamaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan,” ujar Irfan usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Menurut Irfan, langkah ini bertujuan melindungi jamaah agar dapat menjalankan ibadah dengan aman serta mengurangi risiko kesehatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain.
Dalam kebijakan baru itu, beberapa penyakit dan kondisi medis dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah sehingga penderitanya tidak dapat diberangkatkan. Di antaranya:
-
Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin dan gagal jantung berat
-
Penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen terus-menerus
-
Kerusakan hati berat
-
Gangguan saraf atau kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas
-
Lansia dengan demensia
-
Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga
-
Penyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah
Selain itu, jamaah dengan kondisi kanker stadium lanjut, penyakit jantung koroner dan hipertensi tak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun berat, epilepsi, stroke, dan gangguan mental berat juga termasuk kategori tidak memenuhi syarat.
“Calon jamaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan haji. Mereka tidak akan lolos dalam pemeriksaan kesehatan di Indonesia dan dapat ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan.
Pemerintah berharap pengetatan aturan istithaah ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jamaah selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. []
KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana, Bahas Program Kerja 2025


















