KETIKKABAR.com – Tim penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam langkah terbarunya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti penting telah diamankan.
“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait untuk kebutuhan penyidikan dan tambahan informasi dari dokumen-dokumen yang disita tersebut,” ujar Budi, seperti dikutip RMOL, Minggu, 2 November 2025.
Selain dokumen, tim penyidik juga berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat dari lokasi penggeledahan. Penyitaan aset ini menjadi sinyal kuat upaya KPK untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Penyitaan aset khususnya dalam bentuk kendaraan bermotor ini tentu juga menjadi langkah awal positif bagi KPK untuk optimalisasi asset recovery nantinya,” tegas Budi.
Heri Sudarmanto sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025. Penetapannya menambah daftar panjang pejabat dan staf Kemnaker yang terjerat dalam kasus ini.
Sebelum Heri, KPK telah menahan delapan (8) tersangka lainnya, yang terdiri dari:
- Pejabat Tinggi dan Direktur:
- Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023).
- Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025).
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019).
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025).
- Kepala Subdirektorat dan PPK:
- Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, PPK PPTKA, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA).
- Staf Direktorat PPTKA:
- Putri Citra Wahyoe.
- Jamal Shodiqin.
- Alfa Eshad.
Para staf ini diketahui bertugas di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker antara tahun 2019 hingga 2024. []
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Memanas: Penetapan Tersangka Kian Dekat!


















