KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan data yang sangat mengkhawatirkan terkait meluasnya aktivitas judi online di Indonesia. Pelaku judi online ternyata berasal dari berbagai lapisan masyarakat dan usia, mulai dari anak Sekolah Dasar (SD) hingga tunawisma.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa fenomena judi online ini sudah masuk kategori sangat mengkhawatirkan.
“Judi online ini sudah sangat mengkhawatirkan. Data di kami, di Jampidum ini hampir 98% itu pelakunya laki-laki, sekian persen itu perempuan. Dari segi umur itu menyasar di angka 28-50 tahun,” ujar Nana, dikutip Selasa (28/10/2025).
Yang lebih mengejutkan, judi online juga menyasar usia di bawah umur. “Ada sekian persen juga anak-anak, anak-anak SD itu sudah menerima dari judi slot yang mungkin hanya kecil-kecilan segala macam,” tambahnya.
Nana juga menyebutkan bahwa pelaku judi online ini memiliki beragam profesi dan status, mulai dari petani hingga tunawisma.
Nana mengingatkan masyarakat bahwa judi online hanyalah menawarkan janji manis dan iming-iming, dan mengibaratkannya sebagai perangkap yang menyengsarakan.
“Kami melakukan literasi sesungguhnya judi online itu bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan kita semua. Anda ikut judi online gak akan menang, menang sekali ujung-ujungnya kalah, gak mungkin kaya dari judi online, gak mungkin sukses dari judi online, hanya bandarnya saja,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kejagung berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dan komprehensif. Upaya yang akan dilakukan Kejagung meliputi:
- Edukasi dan Literasi: Mendatangi sekolah hingga berbagai tempat untuk mengedukasi dampak negatif judi online.
- Rehabilitasi dan Pembinaan.
- Penegakan Hukum: Melakukan penegakan hukum pada pelaku, termasuk menyita aset yang dimiliki. []
Pangdam IM Tinjau Pembangunan Gedung Serbaguna Jasdam IM di Neusu


















