KETIKKABAR.com – Kenaikan tunjangan reses bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga hampir 100 persen menjadi Rp 702 juta menuai kritik keras.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut kabar kenaikan ini sangat mengejutkan bagi publik.
“Peningkatan nilai tunjangan reses anggota DPR hingga nyaris 100 persen dari periode sebelumnya bak petir saat siang bolong. Mengejutkan,” kata Lucius Karus kepada awak media pada Senin (13/10).
Lucius membeberkan, anggota DPR pada periode sebelumnya menerima tunjangan reses sebesar Rp 400 juta. Angka yang melonjak drastis menjadi Rp 702 juta pada periode saat ini dinilai wajar menimbulkan keterkejutan di kalangan masyarakat.
Kekagetan publik, menurut Lucius, diperparah oleh kurangnya transparansi dari DPR. “Mengejutkan karena jumlah tunjangan sebesar itu baru ketahuan sekarang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa anggota DPR tidak pernah melaporkan secara terbuka hasil maupun rincian kegiatan reses dan kunjungan mereka.
“Agendanya ada, tetapi apa yang dilakukan, dan seperti apa hasil kegiatan reses dan kunjungan itu selalu saja tak pernah dilaporkan ke publik, karena tak ada laporan, wajar kalau kita kaget dengan kenaikan tunjangan reses itu,” kata Lucius.
Menanggapi sorotan publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi. Menurutnya, dana reses sebesar Rp 702 juta tersebut bukanlah kenaikan pendapatan atau gaji bagi anggota dewan, melainkan penyesuaian kebijakan untuk anggota DPR periode 2024–2029.
Dasco menjelaskan, penyesuaian terjadi karena adanya perbedaan indeks dan jumlah titik yang harus didatangi oleh anggota DPR selama reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” jelas Dasco pada Sabtu (11/10).
Legislator dari Fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa usulan penyesuaian tunjangan dana reses ini berasal dari Sekretariat Jenderal DPR, sementara anggota dewan hanya bertugas menjalankan kebijakan tersebut.
“Anggota DPR itu, kan, hanya menjalankan saja, karena reses itu, kan, uangnya bukan untuk anggota dewan, tetapi untuk kegiatan reses titik di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” pungkas Dasco, seraya mengingatkan bahwa kegiatan reses hanya dilaksanakan empat hingga lima kali dalam setahun, tidak setiap bulan. []
Tiga Kakak Beradik Tewas dalam Kecelakaan Tragis “Laga Kambing”


















