Hukum

Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Lanjut ke Pokok Perkara

KETIKKABAR.com – Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan berlanjut ke sidang pokok perkara.

Keputusan ini menyusul kegagalan tercapainya kesepakatan damai dalam tahap mediasi.

Penggugat, Subhan, menyatakan bahwa proses mediasi telah berakhir tanpa hasil karena pihak Gibran menolak memenuhi dua persyaratan utama yang diajukannya.

“Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan,” ujar Subhan kepada wartawan pada Senin (13/10/2025).

Subhan merinci dua syarat yang tidak dipenuhi oleh perwakilan Gibran dalam mediasi. “Saya mensyaratkan dua (hal), minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu nggak bisa dipenuhi,” kata dia.

Selain kepada Gibran, Subhan juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang juga menjadi tergugat dalam kasus ini, untuk meminta maaf dan mundur dari jabatan.

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengonfirmasi kegagalan mediasi dan menolak permintaan penggugat.

“Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta penggugat,” kata Dadang.

Meskipun mediasi gagal, Subhan menyebut bahwa perkara perdata masih membuka peluang perdamaian hingga sebelum putusan dibacakan hakim. “Saya tetap berharap baik saja sama Gibran. Saya berharap saja, mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” ucapnya.

Gugatan perdata ini berawal dari keberatan Subhan atas persyaratan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres. Subhan mempersoalkan ijazah Gibran dari luar negeri yang dinilainya tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Gugatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) juncto Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

BACA JUGA:
Ditahan Imbang Vietnam 0-0, Timnas Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala AFF U-17 2026

Pasal 13 huruf (r) tersebut menyatakan bahwa syarat menjadi peserta Pilpres adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Dengan landasan tersebut, Subhan merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan. Salah satu petitum utama dalam gugatan ini adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia, yang kemudian harus disetorkan ke kas negara. []

Bejat! Ibu Kandung Jual Anak 11 Tahun ke Buruh Pelabuhan, Tarif Rp 20 Ribu

TERKAIT LAINNYA