KETIKKABAR.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didorong untuk mengambil tindakan tegas terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Desakan ini muncul setelah aksi Bobby yang secara pribadi merazia dan menghentikan truk berpelat nomor BL (Aceh) di Kabupaten Langkat pada Sabtu, 27 September 2025.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Bobby Nasution terlihat berdiri di pinggir jalan dan secara tegas meminta sopir truk untuk segera mengganti pelat nomor kendaraannya dari pelat luar daerah (BL) menjadi pelat Sumut (BK atau BB).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina, mengkritik keras tindakan tersebut. Ia menilai aksi Gubernur Sumut itu menciptakan diskriminasi antarwarga negara dan berpotensi melanggar prinsip kesatuan negara.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang menciptakan diskriminasi antarwarga negara dan memperlakukan Aceh seolah-olah wilayah asing,” ujar Muksalmina dalam keterangannya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah satu kesatuan. “Segala bentuk kebijakan yang mengarah pada pemisahan identitas wilayah harus segera dihentikan,” tegasnya.
Muksalmina menambahkan, intervensi dari pemerintah pusat sangat penting untuk menegakkan hukum, menjaga keutuhan bangsa, serta mencegah potensi konflik horizontal. Ia menekankan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Tindakan tegas dari pemerintah pusat penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keutuhan bangsa,” pungkasnya. []


















