KETIKKABAR.com – Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menegaskan menolak opsi damai atas gugatannya senilai Rp125 triliun kepada eks Wali Kota Solo tersebut.
Subhan menyatakan peluang damai hanya terbuka jika Wakil Presiden Gibran memilih untuk mundur dari jabatannya.
Usai menjalani mediasi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), Subhan Palal menyatakan bahwa masalah ini adalah “cacat bawaan” terkait syarat pendidikan Gibran.
“Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur,” kata Subhan kepada awak media.
Subhan menilai pendidikan Gibran yang menjadi syarat subjektif dianggap “cacat bawaan” dan tidak dapat diperbaiki. Ia menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengakomodir solusi seperti Gibran harus sekolah lagi.
Gugatan Subhan Palal terhadap Wapres Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan perdata ini menuduh Gibran menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Pokok Gugatan
- Penggugat: Subhan Palal, seorang advokat, menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Isi Gugatan: Menuduh Gibran menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
- Tuntutan:
- Ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
- Pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
- Gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi dokumen yang memadai.
Sidang mediasi akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda yang sama. Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, dan diharapkan Tergugat Wapres Gibran dapat hadir. []
Roy Suryo: Riwayat Pendidikan Gibran Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan


















