Hukum

KPK Siap “Seret” Bobby, Mantu Jokowi, ke Sidang Kasus Korupsi Jalan Sumut

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar jaksa menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa permintaan tersebut adalah hal yang wajar karena berkaitan dengan pergeseran anggaran yang relevan dengan pokok perkara.

“Terkait hakim yang meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, karena ada pergeseran anggaran, itu hal yang lumrah,” ujar Asep, dikutip Minggu (28/9/2025).

Asep menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaporkan hasil persidangan lebih dulu sebelum KPK mengambil langkah lebih lanjut. Jika ada permintaan resmi dari majelis hakim, KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

“Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Kalau ada permintaan, kita tindaklanjuti. Setelah itu akan dibicarakan juga dengan pimpinan untuk persidangan berikutnya,” jelasnya.

BACA JUGA:
Bupati Aceh Besar Dampingi Kepulangan Banleg DPR RI, Harapkan Penguatan Regulasi Pemerintahan Aceh

Asep menegaskan, apabila permintaan hakim dipenuhi, Bobby Nasution akan langsung dihadirkan di ruang sidang tanpa perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Apabila akan dipenuhi, itu langsung di persidangan. Karena tahapnya sudah di pengadilan, saksi-saksi yang diminta hakim langsung dihadirkan di ruang sidang,” tegasnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dari hasil penyelidikan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  1. Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut)
  2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua)
  3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I)
  4. M. Akhirun Piliang (Dirut PT DNG)
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)
BACA JUGA:
Tingkatkan Profesionalisme Pers, 26 Wartawan di Aceh Dinyatakan Kompeten dalam UKW 2026

KPK menduga Topan Ginting melakukan pengaturan pemenang lelang demi menguntungkan pihak tertentu. Topan bahkan disebut dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga telah menarik Rp2 miliar yang rencananya dibagikan kepada pejabat yang membantu pengaturan proyek.

Saat ini, JPU KPK masih menjalani proses persidangan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang di Pengadilan Tipikor Medan. []

PWI Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia di Istana

TERKAIT LAINNYA