Daerah

Pemerintah Aceh dan DPRA Disepakati, Ranqan RPJMA 2025-2029 Siap Diqanunkan

KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (Ranqan RPJMA) 2025-2029 untuk disahkan menjadi qanun.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Ketua DPRA, Zulfadli, dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRA pada Kamis (21/8/2025).

Setelah ditandatangani, Ranqan RPJMA ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum diundangkan.

Usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRA, Mualem menjelaskan bahwa Ranqan ini merupakan dokumen strategis yang vital bagi pembangunan Aceh.

“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem.

BACA JUGA:
Syech Muharram Hadiri Muscab PKB Aceh Besar, Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan

Gubernur mengapresiasi masukan dari setiap fraksi yang akan digunakan untuk menyempurnakan dokumen tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa proses penyusunan Ranqan RPJMA 2025-2029 telah melalui berbagai tahapan partisipatif, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional.

Pada akhir pidatonya, Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dan mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan.

“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.[]

Dukung Integrasi RSUDZA, Pemerintah Aceh dan Banda Aceh Bahas Penataan Akses Jalan

TERKAIT LAINNYA