KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 serta LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya di Aceh.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6) pukul 10.00 WIB itu dibuka langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Acara tersebut turut dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, jajaran pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, yakni Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.P.A.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama. Dokumen tersebut diterima oleh jajaran pimpinan DPRA, yakni Ir. H. Saifuddin Muhammad, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan Salihin, S.H., serta Gubernur Aceh.
Penyerahan laporan tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur kewajiban BPK menyerahkan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara kepada DPRD sesuai kewenangannya.
Apresiasi atas Opini WTP
Dalam sambutannya, Dr. Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya terkait manajemen kas pada RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang memiliki utang belanja sebesar Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,2 miliar.
BPK menekankan pentingnya optimalisasi manajemen kas rumah sakit agar permasalahan gagal bayar kegiatan belanja tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Temuan dan Rekomendasi BPK RI
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK RI juga memaparkan hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat tiga isu utama yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut segera.
Pertama, monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus dinilai belum optimal. Selain itu, masih terdapat alokasi anggaran yang belum sepenuhnya mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan.
Kedua, masih terdapat sejumlah infrastruktur yang dibangun menggunakan Dana Otsus namun belum berfungsi secara optimal atau bahkan terbengkalai, di antaranya Rumah Sakit Rujukan Regional dan Kampung Atlet Aceh Barat.
Ketiga, BPK menemukan sejumlah persoalan kepatuhan, termasuk kelebihan pembayaran pengadaan multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar serta kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal gedung di beberapa SKPA.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk mengambil langkah strategis, antara lain menyusun petunjuk teknis pengelolaan Dana Otsus yang lebih operasional, melakukan refocusing anggaran bersama DPRA untuk penyelesaian utang RSUDZA, serta memerintahkan SKPA terkait mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
DPRA Perkuat Fungsi Pengawasan
Menanggapi penyerahan LHP tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas dedikasi dan kerja keras dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Zulfadhli menegaskan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh wajib memberikan jawaban atau menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“DPRA sesuai dengan kewenangannya akan segera melakukan pembahasan mendalam terkait LHP ini. Jika diperlukan, kami akan melakukan pertemuan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI Perwakilan Aceh guna memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan secara tepat waktu demi kemaslahatan masyarakat Aceh,” ujar Zulfadhli.
Berdasarkan data BPK, hingga Semester II Tahun 2025 Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti 2.154 rekomendasi atau 74,69 persen dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan selama periode 2005–2025.
DPRA berkomitmen mendorong penyelesaian 730 rekomendasi yang masih tersisa agar menjadi prioritas utama Pemerintah Aceh dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.[*]










