Hukum

KPK Naikkan Status Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, MAKI Sebut Kerugian Negara Sentuh Rp1 Triliun

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Berdasarkan perhitungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), korupsi yang diduga terjadi di era Presiden Joko Widodo ini merugikan keuangan negara hingga hampir Rp1 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyambut baik langkah KPK tersebut. Ia mengaku pernah mengajukan gugatan terhadap KPK karena proses penyelidikan yang dinilai lambat, namun setelah gugatan tersebut, prosesnya berjalan lebih cepat.

Boyamin menjelaskan, dugaan korupsi ini berawal dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan UU 8/2019, kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, nyatanya kuota dibagi rata 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

“Jelas itu melanggar UU,” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu (10/8/2025).

Menurut penelusuran MAKI, setiap orang yang mendapatkan kuota tambahan ini dikenakan biaya sebesar $5.000 atau sekitar Rp75 juta.

Jika dihitung, 10 ribu kuota yang dialokasikan tidak semestinya ke haji khusus dikalikan Rp75 juta, maka totalnya mencapai Rp750 miliar. Boyamin memperkirakan kerugian negara minimal Rp500 miliar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun.

MAKI menduga uang tersebut mengalir ke konsorsium yang mengelola biro-biro travel dan oknum-oknum terkait.

“Kami dorong terus untuk segera penyidikan, dan saya juga sudah menyetor nama-nama travel yang diduga menerima alokasi-alokasi kuota tambahan yang tidak semestinya itu,” terang Boyamin.

Juru Bicara KPK, Asep, pada Sabtu dini hari (9/8/2025), membenarkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025).

KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:
KPK Periksa Marjani, Ajudan Gubernur Abdul Wahid Terancam Ditahan

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Beberapa di antaranya adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025).
  • Hilman Latief, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag (diperiksa pada Selasa, 5 Agustus 2025).
  • Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) (diperiksa pada Selasa, 8 Juli 2025).
  • Khalid Basalamah, pendakwah (diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025).
  • Sejumlah pejabat Kemenag dan petinggi asosiasi travel haji dan umrah.

Boyamin berharap KPK juga menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana bisa dilacak dan uang negara dapat dikembalikan.

Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini dan siap mengajukan gugatan praperadilan jika prosesnya kembali melambat.[]

KPK Akan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Haji ke Tahap Penyidikan

TERKAIT LAINNYA