KETIKKABAR.com – Lambatnya eksekusi terhadap relawan Jokowi, Silfester Matutina, yang sudah divonis enam tahun lalu, menjadi sorotan publik.
Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun hingga kini tidak kunjung ditahan.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti kasus ini dan menduga ada peran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik mandeknya eksekusi. Refly beralasan, Silfester dikenal sebagai loyalis fanatik Jokowi.
“Sederhana bro, kan Silfester bagian dari kekuasaan Jokowi, sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana itu para kritikus pada waktu itu,” kata Refly, dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (9/8/2025).
Refly membandingkan kasus Silfester dengan kasus para aktivis dan tokoh oposisi yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi.
Ia menyebut, para kritikus tersebut, seperti Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat, langsung ditangkap, ditahan, dan divonis tanpa penundaan.
Anton Permana, misalnya, divonis 10 bulan penjara atas ujaran kebencian terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Begitu juga dengan Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan yang dinyatakan bersalah karena dianggap menghasut saat menolak Omnibus Law. Mantan jurnalis Edy Mulyadi juga langsung ditahan atas ujaran kebencian.
Refly menilai, perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya campur tangan kekuasaan. Ia menyimpulkan bahwa “bayang-bayang Jokowi” menjadi penyebab lambatnya eksekusi hukuman terhadap Silfester Matutina.[]
Ryaas Rasyid Yakin Jokowi Tak Punya Ijazah, Sebut Kapasitas Berpikirnya Tak Seperti Sarjana




















