Hukum

Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Panggil KPK: Pertanyakan Istilah OTT dan Praduga Tak Bersalah

KETIKKABAR.com  – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal ini dilakukan sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.

Abdul Azis kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur.

“Saya menginstruksikan agar Komisi III memanggil KPK untuk dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas, apa yang dimaksudkan,” ujar Paloh, Sabtu (9/8/2025).

Paloh mempertanyakan penggunaan istilah OTT yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada kejadian di satu lokasi yang melibatkan pemberi dan penerima suap.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

“Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” kritiknya.

Ia menilai, penggunaan terminologi yang keliru dapat membingungkan publik dan berpotensi mengurangi dukungan terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, RDP dengan KPK dianggap penting untuk memberi kejelasan.

Lebih lanjut, Paloh menegaskan bahwa Partai NasDem konsisten mendukung penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak didahului dengan “drama”.

“Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” katanya.

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Paloh juga berpesan kepada kader NasDem agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia secara khusus menyoroti penerapan asas praduga tak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

“Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” tanyanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka setelah ia diduga meminta fee proyek hingga Rp9 miliar.[]

Kontroversi Silfester Matutina: Mahfud MD Pertanyakan Kinerja Kejaksaan, Projo Minta Amnesti

TERKAIT LAINNYA