KETIKKABAR.com – Kasus hukum Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2019, Silfester belum juga dieksekusi.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, memberikan pandangan yang berbeda terkait masalah ini.
Mahfud MD menyatakan banyak pertanyaan yang datang kepadanya tentang mengapa Silfester tidak kunjung dipenjara, terutama saat ia menjabat sebagai Menko Polhukam.
Mahfud menjelaskan bahwa vonis tersebut dijatuhkan pada Mei 2019, sebelum ia menjabat menteri pada Oktober 2019. Selama masa jabatannya, kasus ini tidak menjadi isu publik, sehingga tidak menjadi perhatiannya.
Mahfud mengaku baru mengetahui status Silfester sebagai terpidana setelah perseteruan dengan Roy Suryo di sebuah debat televisi.
“Roy Suryo bilang kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk. Saya baru tahu itu di situ,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, meskipun sudah ada perdamaian dengan Jusuf Kalla, hukuman tetap harus dijalankan karena kasus ini sudah inkrah.
“Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara,” tegasnya.
Mahfud secara terbuka menyalahkan Kejaksaan karena membiarkan Silfester lolos dari eksekusi selama enam tahun. Ia menduga ada kelalaian atau bahkan pihak tertentu yang mem-backing di balik kasus ini.
Mahfud mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi putusan dan melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap alasan di baliknya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Silfester Matutina, sama seperti yang diberikan kepada beberapa tokoh lainnya.
Freddy beralasan bahwa kasus ini adalah kasus politik dan Jusuf Kalla juga sudah memaafkan.
Freddy melihat ada potensi amnesti mengingat momen 17 Agustus sudah dekat. Ia bahkan menyarankan teknisnya bisa dilakukan dengan mengeksekusi Silfester selama 24 jam lalu membebaskannya.
“Saya sebagai pribadi temannya Silfester juga ya, memohon kepada Pak Presiden kalau memang bisa Pak, Silfester diberikan amnesti,” ujarnya.
Menanggapi permintaan ini, Roy Suryo menyebut Silfester sebagai seorang pengecut yang melarikan diri dari kenyataan. Ia menduga ada “orang besar” yang melindungi Silfester selama enam tahun terakhir.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna telah merespons kasus ini. Anang menyatakan Silfester akan dipanggil untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025), dan jika tidak hadir, ia akan ditahan. Anang menegaskan bahwa karena vonis sudah inkrah, tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
Polemik lain yang muncul adalah latar belakang pendidikan Silfester. Akun @BajerDhuafa di media sosial X menyebut Silfester merupakan lulusan Universitas Wiraswasta Indonesia (UWI), sebuah kampus yang izinnya telah dicabut oleh Dikti karena pelanggaran.
Dari situs Kemendikbud, UWI tercatat beralamat di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, namun penelusuran di Google mengarahkan ke Bogor. Silfester sendiri tercatat di PDDIKTI sebagai mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2016 dan lulus pada tahun 2019/2020.[]
Kasus Anggota Densus 88 Diduga Dianiaya, IPW Desak Pengusutan Tuntas


















