Hukum

Kejagung Tegaskan Wajib Eksekusi Penjara untuk Silfester Matutina

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa eksekusi penjara untuk Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, bersifat wajib.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menanggapi klaim Silfester yang mengaku sudah berdamai dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurut Anang, putusan pengadilan yang telah inkrah tidak dapat dibatalkan oleh perdamaian.

“Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan bisa dipertimbangkan, tapi ini kan sudah selesai,” tegas Anang.

Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun Anang belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya.

Latar Belakang Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Kasus ini bermula pada Mei 2017 ketika Silfester dilaporkan oleh 100 advokat.

  • Vonis: Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Dakwaan: Ia dikenakan dakwaan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
  • Belum Dijalankan: Meskipun putusan kasasi telah ada sejak 2019, Silfester belum pernah menjalani hukuman tersebut hingga saat ini.
BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Baru-baru ini, Pakar Telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan tersebut, dengan menyerahkan surat permohonan pada 30 Juli 2025.[]

Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi Diduga dari Kalangan ‘Orang Dalam’

TERKAIT LAINNYA