Hukum

Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pengadilan Tipikor ke MA

KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Pelaporan ini merupakan buntut dari putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota).

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:
Peringati HUT Satlinmas Ke-64, Pemkab Aceh Besar Umumkan Penerapan E-Office dan Gelar Donor Darah

Zaid Mushafi menjelaskan, pelaporan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.

“Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkap Zaid.

Selain ke MA, Zaid juga berencana melayangkan laporan serupa ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” tambahnya.

Tom Lembong bebas dari Rutan Klas I Cipinang pada Jumat malam. Ia disambut oleh istrinya Franciska Wihardja, pengacaranya Ari Yusuf Amir, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.[]

Respons Pemberian Amnesti dan Abolisi, Andi Arief: Konstitusi Antisipasi Penyimpangan Peradilan

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

TERKAIT LAINNYA